PENGERTIAN SINGKAT & WAKTU AQIQAH
Akekahan berasal dari bahasa Arab “aqiqah” yang memiliki beberapa makna. Di antaranya bermakna rambut kepala bayi yang telah tumbuh ketika lahir, atau hewan sembelihan yang ditujukan bagi peringatan dicukurnya rambut seorang bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka hewan sembelihannya berupa dua ekor kambing. Bila perempuan, maka cukup dengan seekor kambing saja. Selain itu, akikah juga dapat bermakna sebuah upacara peringatan atas dicukurnya rambut seorang bayi.
Dalam sejarahnya, tradisi akikah merupakan warisan dari tradisi Arab pra Islam yang dilaksanakan dengan cara menyembelih
hewan kambing pada saat bayi lahir yang
kemudian darahnya dioleskan kepada kepala si bayi. Setelah Islam datang, kemudian praktik
tersebut diubah dengan mengolesi kepala
si bayi dengan minyak. Akikah dalam Islam
juga tidak membedakan bayi laki-laki dan
perempuan. Tidak sebagaimana tradisi Arab
pra Islam yang hanya mengkhususkan akikah
bagi bayi laki-laki. (Nasarudin Umar, 2002: 98)
Secara umum, hewan (kambing) yang
akan disembelih dalam acara akikah tidak
jauh berbeda dari berkurban di hari raya
idul adha. Baik dari jenis, usia hewan, tidak
cacat, niat dalam penyembelihan hewan serta
menyedekahkan daging (yang telah masak) ke sejumlah fakir miskin.
Secara sistematis, prosesi akikah dilihat
dari kadar kemampuan orang tua si bayi dalam pelaksanaannya terbagi menjadi lima tahapan
secara berurutan:
1. Jika di hari pertama kelahiran si
bayi sampai hari ketujuh orang tua si
bayi mampu secara ekonomi untuk
melaksanakan akikah, maka sebaiknya
segera dilaksananakan. Namun, jika
sampai hari ketujuh belum mampu, maka
boleh dilaksanakan sampai masa nifas ibu
bayi selesai, yakni dalam masa 60 hari.
2. Jika setelah ibu bayi selesai nifas dan
belum mampu melaksanakan akikah,
maka akikah boleh dilaksanakan hingga
berakhirnya masa menyusui (radha’ah),
yakni usia 2 tahun.
3. Jika sampai pada masa menyusui masih
juga belum mampu melaksanakan akikah,
maka dianjurkan agar akikah dilaksanakan
hingga anak berusia 7 tahun.
4. Jika sampai berusia 7 tahun dan belum
mampu melaksanakan akikah maka
dipersilakan berakikah sampai anak
berusia sebelum baligh.
5. Jika sampai berusia baligh dan orang tua
tidak mampu melaksanakan akikah, maka
si anak dipersilakan untuk melakukan
akikah untuk dirinya sendiri.
(KH. Muhammad Solikin, 2010: 147-148
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesantren Modern Daarul Muttaqien Tangerang Banten